Jakarta, Aktual.com – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah atau dikenal sebagai Karen Agustiawan, menyoroti peran mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

“Surat Perintah Penahanan terhadap terdakwa dilakukan Firli Bahuri, yang bukan penyidik dalam perkara ini,” kata salah tim penasihat hukum Karen Agustiawan, Jeffry A. Suryatin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin(19/1).

Menurutnya, tindakan Firli Bahuri sebagai pejabat negara melakukan penahanan adalah tindakan yang tidak berdasarkan KUHAP.

“Sebagai konsekuensi hukum atas tindakan dalam proses peradilan yang anomalis seperti itu berakibat pada keduanya, baik pada keabsahan BAP dasar SD dan juga pada pejabat yang melakukan yang tidak benar itu secara pribadi,” ucapnya.

Sebelumnya, Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar USD114 juta terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG), bersama-sama dengan Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto.

“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Wawan Yunarwanto.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah