Jakarta, Aktual.com – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengungkapkan ada penghentian sementara rekapitulasi di tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Hasyim mengatakan hal itu dalam rangka untuk memastikan akurasi data perolehan suara yang terbaca dalam Sistem Rekapitulasi (Sirekap) sesuai dengan Formulir Model C (catatan penghitungan suara di TPS) hasil di wilayah masing-masing.
“Tentang ada situasi tingkat kecamatan, bahwa rekapitulasi itu kemudian dihentikan sementara dalam rangkanya untuk memastikan ini dulu (Sirekap),” kata Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).
Hasyim menuturkan jika di sebuah kecamatan, tayangan antara formulir C. hasil dengan hasil suara di Sirekap telah sinkron, maka rekapitulasi di tingkat kecamatan itu tetap berjalan. Sebaliknya, jika belum sinkron, rekapitulasi dari TPS tersebut tidak akan ditayangkan terlebih dulu.
“Sehingga kemudian yang dimaksud dengan dihentikan sementara itu tidak pernah berhenti total, tidak, sembari berjalan bagi yang belum sinkron, atau antara tayangan foto dengan hasil konversi suaranya di dalam Sirekap itu belum kita lanjutkan untuk rekapitulasinya,” jelas dia.
Hasyim menuturkan dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, nantinya anggota PPK akan membuka kotak suara dan mengeluarkan Formulir C Hasil dari TPS. Hasyim mengatakan data dalam formulir tersebut akan dicocokkan dengan data di Sirekap, apakah telah sesuai atau belum.
“Kalau tayangan dengan yang hasilnya belum sesuai kan kemudian bisa membingungkan orang,” ujarnya.
“Maka kemudian supaya menghindari problem-problem di lapangan, terutama tingkat kecamatan maka yang sudah sesuai lanjut pleno, lanjut rekap di kecamatan,” sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan untuk Kota Tangerang dan Malinau Utara saat ini sudah kembali melakukan rekapitulasi. Idham memastikan rekapitulasi terus berjalan.
“Hari ini mereka (Kota Tangerang dan Malinau Utara) jalan, hari ini mereka jalan. (Kemarin) mereka fokus pada akurasi dan sinkronisasi data publik sirekap sesuai dengan data autentik foto Formulir C Hasil,” tuturnya.
Sebelumnya diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara terkait adanya informasi penghentian sementara rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan. KPU menegaskan proses rekapitulasi tetap berjalan.
Berdasarkan informasi foto yang diketahui, Senin (18/2), terlihat isi pengumuman yang meminta rapat rekapitulasi tingkat kecamatan di Malinau Utara dihentikan dan dilanjutkan pada 20 Februari 2024. Hal itu disebutkan sesuai dengan informasi dari KPU Provinsi Kaltara.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan jika proses rekapitulasi tetap berjalan. Bahkan, kata dia, terdapat 33 PPK yang telah menyelesaikan proses rekapitulasi.
“Hari kemarin itu ada 33 PPK yang telah menyelesaikan proses rekapitulasinya, dan ada ratusan PPK yang melangsungkan rapat rekapitulasi termasuk di daerah DKI Jakarta,” kata Idham saat dihubungi, Senin (18/2).
“Di sana (di Malinau Utara) itu berlangsung rapat rekapitulasi yang saya tahu ya,” sambungnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi