Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bakal menindaklanjuti sekaligus melakukan evaluasi atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terhadap 780 tempat pemungutan suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang (PSU).
“Tentunya ini menjadi perhatian KPU, baik untuk KPU tindak lanjuti saat ini, ataupun untuk KPU evaluasi di kemudian hari pasca-Pemilu 2024 dan KPU akan perbaiki dalam penyelenggaraan pemilu selanjutnya,” kata Idham di Jakarta, Rabu (21/2).
Berdasarkan data yang diungkapkan oleh Bawaslu, pihaknya merekomendasikan PSU di 1.496 TPS, dengan rincian 780 PSU, 132 Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), dan 584 Pemungutan Suara Susulan (PSS).
Alasan perlunya pemungutan suara ulang, kata dia, karena diakomodasinya pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau surat keterangan, dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih atau daftar pemilih tambahan (DPTb) sehingga dapat memberikan suara di TPS.
Selain itu, ada juga pemilih yang memiliki KTP-el tetapi tempat mencoblosnya tidak sesuai dengan domisili dan mereka tidak mengurus pemindahan tempat pemilihan.
Selain itu, ada pemilih DPTb yang menerima surat suara yang tidak sesuai haknya yang tertera dalam formulir pindah memilih, serta ditemukan pemilih yang memberikan suara lebih dari sekali.
Batas waktu pelaksanaan PSU adalah 24 Februari 2024, atau 10 hari setelah pemungutan suara.
Hingga Rabu, KPU telah menetapkan jadwal untuk 542 PSU, 65 PSL, dan 175 PSS.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan