Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho. ANTARA/ (HO-KKP)

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat produk hukum untuk mendukung implementasi kebijakan prioritas berbasis ekonomi biru.

“Pelaksanaan kebijakan sektor kelautan dan perikanan menuju Indonesia Emas 2045 membutuhkan dukungan kerangka hukum yang memadai untuk mempertegas arah kebijakan yang berkelanjutan berbasis ekonomi biru,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho dalam keterangan di Jakarta, Rabu (21/2).

Oleh karena itu, tambahnya, Kementerian berharap untuk mendapatkan masukan, tanggapan, dan rumusan yang ideal dari berbagai pemangku kepentingan terkait dukungan hukum yang diperlukan dalam mewujudkan kebijakan pengelolaan kelautan dan perikanan yang berkelanjutan, berbasis ekonomi biru, menuju Indonesia Emas 2045.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie.

Dia menyatakan bahwa penguatan hukum KKP terhadap kebijakan ekonomi kelautan dan perikanan yang berbasis ekonomi biru harus terus diperkuat untuk menopang efektivitas kebijakan menuju ekonomi secara berkelanjutan.

“Produk hukum baik itu regulasi, administrasi, kontrak, putusan pengadilan, konvensi internasional,dan aturan kebijakan harus terpadu, harmonis, dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Semua itu harus diperkuat untuk mendukung kebijakan ekonomi biru menuju Indonesia Emas 2045,” katanya.

Deputi I Kepala Staf Kepresidenan, Febry Calvin Tetelepta menyoroti salah satu tantangan dalam sektor kelautan dan perikanan yaitu adanya tumpang tindih kebijakan.

Febry menekankan bahwa upaya perbaikan kebijakan akan terus dilakukan melalui sinergi dengan berbagai pihak terkait.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dhiana Puspitawati menegaskan bahwa masalah kelautan tidak bisa di atasi oleh satu kementerian saja.

Ada berbagai ketentuan yang perlu menjadi rujukan salah satunya Konvensi Internasional Hukum Laut 1982 atau dikenal sebagai United Nation Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS 1982 dan berbagai konvensi internasional lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan