Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons klaim terdakwa dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto. Dadan mengaku diminta USD 6 juta oleh oknum KPK agar tidak menjadi tersangka.
“Kami minta kepada terdakwa untuk melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atau Pengaduan Masyarakat KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 22 Februari 2024.
Ali mengungkapkan laporan itu perlu menyertakan bukti-bukti awal. Supaya Lembaga Antirasuah bisa melakukan penelusuran dan pengembangan.
“Kami yakinkan setiap aduan masyarakat ditindak lanjuti dengan proses verifikasi awal,” papar dia.
Ali mengatakan pihaknya kerap menerima informasi soal oknum KPK yang mengeklaim bisa mengurus perkara. Pengakuan Dadan bukan yang perdana.
“Contohnya perkara di Muara Enim, modus penipuannya ternyata dilakukan penasihat hukum terdakwa sendiri,” jelas dia.
Ali menuturkan penasihat hukum terdakwa akhirnya menjalani sidang etik advokat. Sidang itu memutuskan penasihat hukum itu bersalah.
“Penanganan perkara di KPK tidak ditentukan oleh orang per orang tapi tersistem dalam kerja tim,” tegas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi