Jakarta, Aktual.com – Usulan penggunaan hak angket oleh DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 mendapat respon dari Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja.
“Ya, silahkan saja. Dalam mekanisme sistem politik, kami tidak bisa menilai hal tersebut. Kami tidak dalam kerangka itu,” ujar Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, (22/2/2024).
Menurutnya, fungsi Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu adalah menindaklanjuti pelanggaran sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Menindaklanjuti pelanggaran iya, tapi jika kemudian ini dibawa ke dalam mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat, ya itu kewenangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, bukan ada di Bawaslu,” tambahnya.
Bawaslu saat ini fokus pada persiapan dan pengawasan proses rekapitulasi penghitungan suara, dengan 962 laporan dan 465 temuan selama Pemilu 2024.
Sebanyak 387 laporan dan 396 temuan telah didaftarkan, dengan 100 kasus masih dalam proses penanganan pelanggaran, dan 408 kasus telah ditetapkan sebagai pelanggaran.
“Sekarang kami sedang menghimpun hasil pengawasan teman-teman di tingkat kabupaten dan kota,” ungkap Bagja.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil