Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada 2011-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

“Kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa,” ujar JPU KPK Amir Nurdianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin(26/2).

Amir menilai keberatan penasihat hukum maupun Karen haruslah ditolak dan dikesampingkan sebab keberatan tersebut telah masuk pokok pembuktian perkara, khususnya terkait alasan keberatan secara material atas surat dakwaan.

Selain meminta hakim menolak eksepsi Karen, JPU KPK turut meminta hakim untuk menyatakan Surat Dakwaan Nomor 31/TUT.01.04/24/02/2024 tanggal 2 Februari 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat material.

“Terkait berbagai keberatan Penasihat Hukum Karen tersebut, ia menegaskan bahwa keberatan telah masuk ke dalam pokok perkara karena sudah menilai pembuktian dengan menyatakan tidak cukup alat bukti,” ucap dia.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011–2014.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah