Jakarta, Aktual.com – Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur mengungkapkan bahwa PPTQ Al Hanifiyyah, tempat terjadinya penganiayaan hingga menyebabkan Bintang Balqis Maulana (14) meninggal dunia, ternyata tidak memiliki izin operasional pesantren.

 

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Mohammad As’adul Anam, mengungkapkan PPTQ Al Hanifiyyah belum mengantongi izin operasional pesantren. Menurutnya pesantren itu mulai beroperasi sejak 2014 dan memiliki 74 santri putri serta 19 santri putra.

“Kami menyayangkan kekerasan di Pondok Pesantren Al Hanifiyyah Mayan Mojo itu dan turut belasungkawa pada keluarga korban atas kejadian tersebut,” ungkap dia, Selasa (27/2/2024).

 

Kepala Kepolisian Resor Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengungkapkan, polisi telah menangkap empat pelaku yang merupakan empat senior korban. Mereka ialah AF (16), MN (18), MA (18), dan AK (17).

Mereka diduga menganiaya korban yang merupakan warga Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi sampai meninggal. Menurut Kapolres kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi berulang-ulang. “Diduga terjadi kesalahpahaman di antara anak-anak tersebut sehingga menyebabkan kejadian penganiayaan berulang,” katanya.

 

Pengasuh PPTQ Al Hanifiyyah Mayan Mojo, Fatihunada, mengungkapkan ketidaktahuannya tentang penyebab meninggalnya santri tersebut.

“Saya dapat laporan anak itu jatuh terpeleset di kamar mandi. Saat itu juga tidak muncul dugaan dan saya tidak sempat melihat karena mengurus ambulans dan keperluan untuk berangkat ke Banyuwangi,” katanya.

 

Bintang, yang dipulangkan ke rumah orangtuanya di Banyuwangi dalam kondisi meninggal dunia, menimbulkan kecurigaan keluarga. Mereka menemukan bekas sundutan rokok dan jeratan di tubuh korban.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil