Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto menegaskan pentingnya mengikuti mekanisme resmi dalam melaporkan pelanggaran atau gugatan pemilihan umum.
“Apabila ada dugaan kecurangan, tentunya akan dilakukan sesuai dengan mekanisme Bawaslu dan MK. Ikuti mekanisme itu,” ujar Hadi di Jakarta, Rabu(28/1).
Hadi menekankan bahwa mekanisme di Bawaslu dan MK merupakan fasilitas resmi yang disediakan pemerintah untuk menangani sengketa pemilu, sementara ia tidak menyarankan cara lain yang berujung pada aksi anarkis dan intimidasi.
Selama proses di Bawaslu berlangsung, Hadi bersama timnya akan memastikan keamanan dan suhu politik tetap kondusif.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa lembaganya telah menerima 1.271 laporan dan 650 temuan dugaan pelanggaran selama tahapan pemilu 2024.
“Dugaan pelanggaran administrasi, dugaan tindak pidana pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan dugaan pelanggaran hukum lainnya,” jelas Bagja.
Anggota Bawaslu RI, Herwyn J. H. Malonda, menyoroti tren dugaan pelanggaran pidana pemilu, termasuk pelanggaran administrasi seperti kampanye di luar masa kampanye dan politik uang.
“Ini terkait dengan pasal 521, 523 tentang politik uang, serta pasal 490, 491, 494, dan 493 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum),” ungkap Herwyn.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah