Sejumlah Anggota Komisioner KPU menjalani sidang kode etik di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Jakarta, Aktual.com – Para Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi teradu dalam dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak mengambil keputusan yang menilai perkara tersebut sebagai pelanggaran kode etik.

“Para teradu berpandangan dalil-dalil pengadu dalam perkara ini, adalah dalil yang tidak berdasar,” kata Anggota Komisiner KPU Betty Epsilon di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu.

Betty menjelaskan bahwa KPU telah mengambil langkah-langkah perlindungan dan pencegahan untuk mencegah potensi akses ilegal terhadap data yang ada di laman Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

“Kami telah melakukan pencegahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan secara profesional dan akuntabel,” tambahnya.

Menurut Betty, penyelidikan atas kasus tersebut masih berlangsung di Bareskrim Polri, dan akses ilegal pada aplikasi Sidalih tidak bisa dianggap sebagai kegagalan perlindungan data pribadi secara langsung.

“Pihak kami juga telah mengikuti prosedur dalam menanggapi akses ilegal tersebut,” ungkapnya.

Dalam konteks ini, Komisioner KPU meminta agar majelis sidang DKPP menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pengadu dan memulihkan nama baik para teradu, yaitu para Komisioner KPU.

Sementara itu, Ketua Majelis Sidang DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa majelis akan melakukan pendalaman pada pihak-pihak terkait pada sidang selanjutnya yang akan dijadwalkan di kemudian hari.

“Mohon nanti benar-benar dijadwalkan pada sidang selanjutnya,” kata Heddy.

Komisioner KPU yang terlibat dalam pengaduan ini antara lain Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Pengaduan ini diajukan oleh Rico Nurfiansyah Ali, Ketua Pemantau Pemilu dari Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat di Jawa Timur, dengan nomor perkara 4-PKE-DKPP/I/2024.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil