Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata menilai impelementasi Peraturan Daerah yang mengatur tentang operasional minimarket di wilayah setempat tidak dipatuhi oleh pihak pengusaha.
“Masih banyak pengusaha yang tidak patuh pada Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pengedalian Toko Modern di Kota Bekasi,” katanya di Bekasi, Sabtu (14/2).
Dalam Perda tersebut, kata dia, diatur tentang kewajiban pengusaha minimarket untuk mengurus Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
Menurut politikus PKS itu, IUTM diberlakukan demi menjaga kondusivitas lingkungan hingga mengatur tentang bentuk persaingan usaha. “Bahkan, pengusaha yang sudah mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) masih diwajibkan mengurus IUTM,” katanya.
Dikatakan Ariyanto, izin tersebut mengatur perihal jarak antara pasar tradisonal dan minimarkert, serta antarminimarket itu sendiri. Selain itu, ada pula aturan tentang jam operasional bagi masing-masing minimarket demi menjaga kondusivitas lingkungan sekitar.
Perda itu juga mengharuskan pengusaha minimarket melibatkan 10 persen kuota tokonya untuk aktivitas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dari warga sekitarnya. “Karena kalau minimarket dibebaskan begitu saja, yang paling kena dampaknya adalah toko kelontong dan UMKM,” katanya.
Menurut dia, indikasi Perda tersebut dilecehkan pengusaha adalah temuan Komisi A tentang banyaknya minimarket yang hingga kini belum mengurus izin tersebut. “Kita ambil sampel minimarket yang dominan, misalnya Alfamart dan Indomaret. Dari total 681 minimarket tersebut, baru 71 di antaranya yang sudah memiliki IUTM,” katanya.
Dia berharap, pihak penanggung jawab minimarket segera mengurus IUTM yang telah disahkan sejak 2012 itu, guna menghindari sanksi yang mungkin dijatuhkan Pemkot Bekasi sewaktu-waktu.
“Saya juga berencana mengusulkan kepada Pemkot Bekasi agar memberikan batas waktu pengurusan izin agar tidak ada pengusaha yang acuh tak acuh terhadap aturan itu,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:

















