Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK. Aktual.com/Sandi

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami persoalan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara (Malut).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendalami materi tersebut dengan memeriksa dua orang saksi.

Dua saksi yang dimaksud adalah PNS Badan Kepegawaian Daerah, Muhammad.ad Miftah Baay, dan Arsyad Sanakhi dari pihak swasta.

Keduanya diperiksa oleh penyidik sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba, pada Jumat (29/2).

“Materinya didalami terkait perizinan WIUP di Maluku Utara,” ujar Ali.

Abdul Ghani ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember tahun lalu di Jakarta.

Ia dan rekannya kemudian dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur jalan. Selain itu, KPK juga memperluas penyelidikannya untuk mengusut dugaan korupsi terkait izin pertambangan.

Tidak hanya itu, KPK juga sedang menginvestigasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dua anak Abdul Ghani, yaitu M. Thoriq Kasuba dan Nurul Izzah, telah dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan