Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja tampaknya harus siap-siap menghadapi masalah hukum setelah dirinya dilaporkan ke Mabes Polri Sabtu (24/1).

Berdasarkan laporan Mukhlis Ramlan, kuasa hukum PT Daisy Timber, Adnan diduga melakukan tindak pidana.

Tidak main-main, mantan anggota Kompolnas itu dilaporkan dengan dua ancaman pidana sekaligus.

“Pasal yang dilaporkan adalah tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akte otentik. Serta turut serta melakukan tindak pidana pasal 266 juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Mukhlis Ramlan di Bareskrim.

Lalu berapa tahun ancaman pidana yang dihadapi Adnan?

“Di atas lima tahun,” cetusnya.

Sebelum Adnan, Wakil Ketua KPK lainnya, Bambang Wijdojanto sudah lebih dulu berurusan dengan Mabes Polri. BW, sapaan akrabnya, bahkan sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu di sengketa pilkada Kota Waringin tahun 2010.

Artikel ini ditulis oleh: