Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen. Menurutnya, perlu ada penyesuaian terhadap ambang batas parlemen dengan pendekatan ilmiah dan demokratis.
“Ini juga seharusnya bukan hanya berlaku terhadap parliamentary threshold yang 4 persen itu, tetapi juga mestinya diberlakukan untuk presidential threshold yang berlaku saat ini yakni 20 persen,” ujar Hidayat dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Ahad, (3/3).
Hidayat memandang perlunya koreksi terhadap ambang batas presiden untuk meningkatkan kualitas demokrasi pada Pemilu 2029.
“MK perlu berlaku adil sesuai prinsip konstitusi untuk memerintahkan kepada pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, mengoreksi 20 persen ambang batas presiden sebelum Pemilu 2029,” katanya.
Dia mencatat bahwa banyak pihak, termasuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS), telah mengajukan permohonan agar presidential threshold diturunkan persentasenya. Meskipun MK sebelumnya tidak mengabulkan permohonan PKS terkait ambang batas presiden, mereka mengapresiasi pendekatan ilmiah dan demokratis yang diusung oleh PKS.
“Hal ini juga diingatkan oleh MK saat memutuskan koreksi terhadap parliamentary threshold 4 persen,” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil

















