Jakarta, Aktual.co — Perjuangan Mukhlis Ramlan dan perusahaannya PT Daisy Timber tampaknya tidak sia-sia.

Setelah bolak-balik melaporkan dugaan pelanggaran pidana Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja tidak berhasil ditingkat daerah, tidak demikian dengan Bareskrim Mabes Polri.

Mukhlis Cs yang resmi melaporkan Adnan ke Bareskrim Sabtu (24/1) sore tadi mendapat respon positif dari pihak Mabes Polri.

“Dia (Bareskrim) sangat merespon dan akan memanggil para saksi. Dan kami berharap ini tidak terlalu lama,” kata Mukhlis.

Mukhlis pun optimistis, penyidik tidak akan segan memanggil dan memeriksa Adnan Pandu Praja seperti yang mereka lakukan terhadap Wakil Pimpinan KPK lainnya Bambang Widjojanto.

“Barang bukti sudah ada, sudah kuat tidak ada alasan Mabes Polri,” ungkapnya optimis.

Adnan Pandu Praja dilaporkan Mukhlis atas dugaan pemalsuan dokumen dan pelanggaran tindak pidana. Melalui laporan nomor ppl/48/1/2015/bareskrim, Adnan diduga melanggar pasal 226 Juncto pasal 55 KUHPidanan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh: