Kepala BSKDN Kementerian Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo dalam Forum Diskusi Aktual (FDA) terkait Dinamika Kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Auditorium B.J Habibie Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Selasa (5/3/2024). ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri.

Jakarta, Aktual.com – Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo meminta daerah untuk mematangkan persiapan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Ia juga meminta daerah memastikan beberapa hal, seperti ketersediaan dana, partisipasi pemilih, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), serta penanganan pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan.

“Dengan penyelenggaraan pemungutan suara di akhir tahun ini diharapkan kita memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan Pilkada, sehingga pelaksanaannya menjadi lebih baik dan paripurna dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” kata Yusharto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/3).

Sementara itu, Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menjelaskan bahwa biaya penyelenggaraan Pilkada akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah.

Menurutnya, Kemendagri telah mengimbau agar daerah menyiapkan anggaran untuk pilkada pada dua tahun anggaran, yang terdiri atas 40 persen dari anggaran tahun 2023 dan 60 persen dari anggaran tahun 2024.

“Untuk itu kita juga sudah terbitkan dulu di pedoman penyusunan APBD di tahun-tahun sebelumnya. Tolong daerah membuat peraturan daerah (terkait) dana cadangan, artinya mencicil di dalam mengalokasikan Pilkada serentak ini,” jelas Maurits.

Kemudian, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare, Zainal Asnun menilai partisipasi pemilih dalam pilkada tidak kalah penting untuk diperhatikan.

Menurutnya, setiap pemilih harus tercatat dengan baik. Dalam hal ini, pendataan pemilih sangat erat kaitannya dengan peran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di masing-masing daerah.

“Perekaman (KTP-elektronik) ini termasuk salah satu peran pemerintah daerah karena data penduduk ini sangat penting. Merekalah yang akan menggunakan hak pilih. Kalau tidak terdata dengan baik, tidak ada sistem yang bagus kita gunakan, (maka) kami khawatir dari sudut pandang pengawasan Pemilu akan menjadi persoalan,” ungkap Zainal.

Adapun untuk meningkatkan partisipasi pemilih, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menekankan setiap pemilih harus teredukasi dengan baik mengenai penyelenggaraan Pilkada melalui literasi elektoral. Hal ini akan menentukan kualitas partisipasi pemilih.

“Mudah-mudahan nanti ke depan dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada literasi masyarakat Indonesia atau pemilih dalam Pilkada serentak ini semakin baik dan meningkat,” harap Idham.

Sejalan dengan itu, Analis Kebijakan Ahli Madya Subkor Kewaspadaan Informasi dan Media Monitoring Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Baginda Achmadsyah Lubis mengungkapkan dalam menghadapi berbagai tantangan pilkada tersebut, pihaknya telah siap melakukan berbagai kegiatan untuk memonitor pelaksanaan Pilkada dan memastikannya berjalan dengan baik.

Ia pun meminta agar jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah memberikan atensi terhadap kerawanan yang mungkin muncul, misalnya potensi penyebaran penyakit semacam Covid-19 ataupun konflik sosial.

“Ini yang mungkin menjadi perhatian kepada kita, terutama jajaran Kesbangpol yang ada di daerah,” tegas Baginda.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan