Jakarta, aktual.com – Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, dituntut 10 tahun dan 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (8/3), dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan,” ucap Joko Hermawan.
Andhi Pramono juga dituntut pidana denda Rp1 miliar, dengan ancaman pidana kurungan 6 bulan jika tidak dibayar. Jaksa menilai Andhi Pramono menerima gratifikasi senilai total Rp56,2 miliar selama kurun waktu 2012 hingga 2023.
Jaksa menilai, Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima gratifikasi senilai total Rp56,2 miliar pada kurun waktu antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2023.
Penerimaan tersebut terdiri dari uang berjumlah Rp48.259.360.496,00; 249.500.00 dolar AS atau setara dengan Rp3.586.851.000; dan 404.000.00 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.391.870.000,00.
“Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana,” tambah jaksa.
Dalam tuntutan, jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, seperti terdakwa tidak mendukung program pemerintah melawan korupsi, merusak kepercayaan masyarakat, dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan, termasuk belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” ucap jaksa membacakan pertimbangan meringankan.
Dalam perkara ini, jaksa mulanya mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan total sejumlah Rp58,9 miliar, terdiri atas Rp50.286.275.189,79; 264,500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp3.800.871.000,00; dan 409,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000,00.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, uang haram itu diterima Andhi dari sejumlah pengusaha atau perusahaan, mulai dari perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), perusahaan yang bergerak di bidang ekspor-impor hingga perusahaan yang bergerak di bidang trading (jual beli), freight forwarder (penerus muatan), trucking (perusahaan truk), warehousing (pergudangan), dan intersulair.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil
















