Jakarta, Aktual.co — Laporan terhadap Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja tampaknya sangat serius.Setelah bertemu dengan pihak Bareskrim Mabes Polri selama hampir kurang lebih 3jam, Mukhlis Ramlan, kuasa hukum PT Daisy Timber keluar dengan menunjukkansurat laporan resmi.
Seperti yang dituturkan Mukhlis, pada tahun 2005 lalu, Adnan Pandu Praja dan Indra Warga Dalam ditunjuk menjadi kuasa hukum PT Daisy Timber, perusahaan kayu di Kalimantan Timur.
“60 persen pemilih sahamnya keluarga dari Muis Murot alhmarhum, Pendiri dan saudaranya. Dan, 40 persen dari Pesantren Albanjari, Perusda dan Koperasi,” kata Mukhlis Ramlan, kepada Aktual.co, usai melaporkan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja ke Mabes Polri, Sabtu (24/1).
Tahun 2006 lalu, Adnan bersama Indra mengambil alih seluruh saham perusahaan dengan cara ‘culas’. Caranya, dengan membuat akte notaris palsu. Kemudian, juga melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara ilegal.
“Jadi Muis Murad ini RUPS di Samarinda, dia (Adnan) juga RUPS di Jakarta. Dengan orang yang dia buat sendirilah. Kemudian di-legalkan,” ungkapnya.
Setelah itu, kata Mukhlis, jadilah Adnan yang memegang saham perusahaan 85 persen sampai sekarang. Sementara itu, Indra kata Mukhlis, sudah dipenjara atas kasus penipuan juga.
Keluarga Muis, kata Mukhlis bukannya tidak melawan. Sejak tahun 2008 sampai 2009, pihaknya sudah melaporkan praktek tidak baik Adnan ke Polres Brau, dan Polda Kalimantan Timur. Namun sayang, hasilnya nihil.
“Untuk datang ke Mabes dan berharap agar penyidik segera menangkap dan mengadili Adnan Pandu Praja,” tegasnya.
Untuk menguatkan tuduhannya, Mukhlis menyertakan ‘sebundel’ dokumen berisi surat perjanjian kerjasama dan dokumen-dokumen sah kepemilikan saham perusahaan atas nama Muis Murad dalam laporannya ke Bareskrim hari ini.
Artikel ini ditulis oleh:

















