Blitar, Aktual.com – Aparat Polres Blitar Kota, Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya penjualan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat lebih dari 500 gram dan menangkap pelaku yang berasal dari Jakarta.
Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Swartika mengungkapkan bahwa polisi telah berhasil menangkap MAR (29) alias Bapuk, seorang warga Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Ini berawal dari informasi adanya peredaran narkoba di sekitar alun alun kota Blitar. Selanjutnya semua anggota Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya) Blitar Kota melakukan penyelidikan secara total di sekitaran alun alun, baik bagian timur, bagian barat dan bagian utara,” katanya di Blitar, Jumat (9/3).
Swartika menambahkan bahwa polisi mencurigai seorang pengemudi ojek yang mendorong motornya bersama seorang penumpang, kemudian berhenti di depan kantor Dinas Kesehatan kota Blitar.
Saat diperiksa, salah satu dari mereka terlihat mengambil sesuatu barang dan memasukkannya ke dalam tas ransel.
Anggota polisi kemudian mendekati mereka dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, barang yang dimasukkan ke dalam tas ransel tersebut ternyata adalah sabu-sabu dan bubuk yang diduga sebagai bahan ekstasi. Yang bersangkutan kemudian dibawa ke markas komando guna dilakukan pengembangan perkara selanjutnya.
“Pelaku ditangkap di utara alun-alun Kota Blitar. Pelaku ini naik ojek dan janjian di TKP, tempat ia ditangkap,” kata dia.
Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, berupa 534 gram sabu-sabu, satu klip berisi 20 gram serbuk bahan ekstasi, uang tunai sebesar Rp550 ribu, dan satu telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.
Pelaku mengakui kepada penyidik bahwa ia sering melakukan transaksi sabu, termasuk di Blitar. Namun, sebelum barang tersebut sampai ke tangan pembeli, polisi telah berhasil menangkapnya.
Diperkirakan nilai sabu seberat 534 gram tersebut mencapai Rp800 juta. Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan penyelidikan, termasuk terhadap jaringan pemasok narkoba di Jakarta.
Sementara itu, pelaku hingga kini masih ditahan. Ia terancam dijerat dengan pidana karena melanggar Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan

















