Jakarta, Aktual.co — Kadiv Humas Polri, Ronny Sompie mengatakan, bahwa meski Bambang Widjojanto (BW) telah ditetapkan oleh Kepolisian sebagai tersangka, namun bukan berarti bisa dibilang telah resmi bersalah. Pasalnya, hal itu harus menunggu keputusan dari pengadilan.

“Seorang tersangka baru dapat dinyatakan terlibat jika putusan pengadilan telah inkrah (Putusan Tetap). Jadi ‘BW’ belum berarti dinyatakan bersalah, yang menyatakan bersalah itu ada di pengadilan,” kata Ronny dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1).

Namun demikian, dia kembali menuturkan bahwa penetapan tersangka terhadap Bambang telah memenuhi aturan hukum yang berlaku. Sebab, tim penyidik Mabes Polri telah mengantongi lebih dari dua alat bukti.

“Ketika ada anggapan dari ucapan tidak profesional, silahkan saja. Polri ini sudah berubah, soal masih ada kekurangan mari kita perbaiki,” tukasnya.

Maka dari itu, Ronie menerangkan, bahwa pihaknya mempersilahkan Bambang Widjojanto (BW) untuk mengajukan praperadilan, apabila merasa ada yang tidak sesuai dengan proses penanganan perkara hukumnya.

“Ada mekanisme hukum yang diatur sebagai sarana untuk mengawasi penyidik yaitu praperadilan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: