Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk memperkuat ekosistem keuangan yang mengadopsi inovasi teknologi, termasuk teknologi finansial (fintech) dan aset keuangan digital seperti kripto.

“POJK 3/2024 menandai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Minggu(10/3).

Aman menjelaskan bahwa POJK 3/2024 diharapkan menciptakan ekosistem fintech yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas untuk mendukung inovasi dengan memastikan pelindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.

Dalam POJK baru ini, terdapat penyempurnaan pada mekanisme Regulatory Sandbox, yang digunakan OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif.

Penyempurnaan ini mencakup penambahan kriteria kelayakan, pemberlakuan persyaratan rencana pengujian, dan penetapan hasil serta kebijakan keluar (exit policy) dari Sandbox.

POJK 3/2024 juga bertujuan memastikan inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, memiliki manajemen risiko yang baik, mengedepankan integritas pasar, dan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.

Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban perolehan izin bagi penyelenggara, meningkatkan koordinasi antar pengawas, serta meningkatkan literasi keuangan dan pelindungan konsumen.

“OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan inovasi teknologi di sektor keuangan dengan tetap menjaga stabilitas dan pelindungan konsumen melalui POJK 3/2024 ini,” kata Aman.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah