Suasana rapat paripurna penutupan masa sidang II di gedung Perlemen, Jakarta, Kamis (15/12/2016). Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan secara resmi memasukkan revisi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Keputusan ini diambil dalam rapat bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, aktual.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR berencana menggelar rapat panitia kerja (panja) bersama pemerintah pada Rabu, 13 Maret 2024, untuk membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

“Dari informasi yang saya dapatkan Rabu,” kata anggota Baleg DPR, Guspardi Gaus, Senin, 11 Maret 2024.

Rapat tersebut akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ dan melibatkan pemerintah, anggota panja, serta Komite I DPD RI.

Guspardi menekankan pentingnya menuntaskan pembahasan RUU DKJ sebelum berakhirnya Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan secepatnya.

“Insyaallah pada akhir masa sidang ini pembahasan tingkat pertama itu akan selesai dibahas antara DPR dan pemerintah,” ucap Guspardi.

Meskipun fraksi PKS sempat menyatakan penolakan, Guspardi mengungkapkan mayoritas fraksi mendukung pembahasan RUU DKJ.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah telah menugaskan menteri terkait untuk membahas RUU DKJ.

“Dengan ini disampaikan bahwa pemerintah menugaskan menteri dalam negeri, menteri keuangan, menteri perencanaan pembangunan nasional, dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, serta menkumham baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU dalam usul inisiatif Baleg DPR RI,” ujar Dasco.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil