Jakarta, Aktual.com – Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Dadang Kahmad menyatakan sependapat dengan keputusan MUI untuk mengharamkan kurma hasil produksi Israel. Menurutnya itu adalah bentuk sanksi terhadap kekejaman Israel di Palestina.
“Ya setuju, kita perlu memberi sanksi pada Israel yang telah begitu kejam, tidak berprikemanusiaan, membunuh puluhan ribu warga Palestina,” kata Dadang dalam keterangannya, Minggu (10/3/2024).
Dadang menegaskan aksi boikot produk yang terafiliasi dengan Israel perlu dilakukan. Sehingga, menjadi salah satu sanksi yang bisa dilakukan.
“Memboikot produk Israel merupakan salah satu sanksi yang bisa kita lakukan,” kata Dadang.
Diinformasikan, MUI menghimbau seluruh umat Islam di Indonesia tidak menggunakan produk dari perusahaan yang terafiliasi dengan Israel, termasuk kurma produksi Israel. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Internasional Sudarmoto menyebut kurma produksi Israel hukumnya haram.
“Jangan lagi menjual produk-produk Israel termasuk kurma. Kurma itu sebenarnya halal, enak, saya juga pecinta kurma. Halal zatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualan itu untuk membunuhi warga Palestina,” kata Sudarmoto di kantor MUI, Jakarta, Minggu (10/3).
MUI kembali menegaskan masyarakat untuk tidak membeli produk yang terafiliasi dengan Israel untuk kebutuhannya di bulan Ramadan. Peringatan itu sudah tercantum dalam Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap Palestina.
“Fatwa MUI sudah terbit. Tadi itu mengingatkan kembali. Bahwa kita umat Islam dan masyarakat Indonesia yang peduli kemanusiaan, memboikot produk-produk Israel dan produk-produk perusahaan atau negara yang berafiliasi dengan Israel,” ujarnya.
“Produk-produk itu macam-macam, bisa makanan, minuman, dan lain-lain. Yang kemarin juga sudah diberitakan di media, Kurma. Kalau ada kurma Israel jangan dibeli,” sambungnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi

















