Jakarta, Aktual.com – Pelaku pencurian hiasan kubah Masjid Al Huda di Desa Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku, yang terbuat dari emas seberat 2,6 kg senilai Rp 3 miliar, ditangkap Polisi.
Pelaku berinisial AG (67), nelayan asal Desa Kayeli.
AG ditangkap polisi di Namlea, ibu kota Kabupaten Buru, berselang tiga hari setelah pencurian, Senin (4/3/2024).
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buru, Senin (11/3/2024).
Sulastri mengungkapkan, salah satu petunjuk hingga kasus itu bisa terungkap, yakni tangga yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya.
“Tim penyidik menemukan tangga di TKP. Dari hasil penyelidikan, tim mencurigai AG yang saat itu dalam perjalanan menuju Namlea menggunakan speedboat dari Desa Kayeli,” ungkapnya.
Setelah ditangkap, AG kemudian dibawa ke Polres Buru untuk diperiksa. AG akhirnya mengakui telah mencuri hiasan kubah dengan menggunakan tangga.
Hiasan kubah masjid atau tiang alif yang dicuri itu, disimpan dengan cara ditanam di dua lokasi berbeda di Desa Kayeli.
Saat ini, hiasan kubah masjid telah diamankan di Mapolres Buru sebagai barang bukti.
Sebelumnya dikabarkan, hiasan kubah Masjid Al Huda di Desa Kayeli, Kabupaten Buru, yang terbuat dari emas seberat 2,6 kg, hilang dicuri, Senin dini hari.
Tiang alif emas tersebut merupakan sumbangan warga Desa Kayeli dan juga penambang di Gunung Botak.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi

















