Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD Henry Yosodiningrat mengatakan, PDIP menyiapkan kapolda untuk jadi salah satu saksi dugaan kecurangan Pemilu.

Jakarta, Aktual.com – Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD Henry Yosodiningrat menyatakan bahwa PDIP telah menyiapkan seorang kapolda sebagai saksi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Menurut Henry, kekalahan Ganjar-Mahfud di Jawa Tengah dipengaruhi oleh mobilisasi kekuasaan dan pengesahan aparatur negara.

“Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini, tapi diarahkan ke paslon lain. Dan, akan ada kapolda yang kami ajukan,” kata dia dalam pernyataan resmi, Senin (11/3).

“Kita tahu semua main intimidasi, besok kapolda dipanggil, dicopot,” ujar Henry.

Henry juga membenarkan adanya upaya untuk memobilisasi massa agar tidak menggunakan hak pilih di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, yang menyebabkan partisipasi pemilih hanya sekitar 30 persen.

Dia menyebut bahwa kerusakan dalam pemilu 2024 telah direncanakan dengan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden bersama Prabowo Subianto.

Gibran, yang maju dalam kontestasi politik setelah cawe-cawe ayahnya sekaligus Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketentuan usia untuk menjadi capres-cawapres kala itu adalah 40 tahun. Sementara usia Gibran baru 36 tahun.

“Di sini terlihat terencana semua. Jokowi melakukan intervensi terhadap hukum dan pelaksana hukum,” ujar Henry.

Saksi dan bukti yang telah dikumpulkan tim hukum TPN akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk menggugat hasil pemilihan presiden (pilpres).

Henry menjelaskan bahwa dalam gugatan ke MK, tim tidak akan memfokuskan diri pada selisih perolehan suara pasangan calon, tetapi akan menitikberatkan terhadap kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dia menyatakan bahwa tim hukum TPN telah menyiapkan bukti yang kuat agar hakim MK tak membuat keputusan keliru.

“Kami akan yakinkan ke hakim dengan bukti yang kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM,” lanjut dia.

Henry juga mengatakan, jika pada akhirnya muncul keputusan pemilu ulang dari MK, ini bukan hal baru. Keputusan tersebut pernah terjadi di beberapa negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan