Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengesahkan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di DKI Jakarta berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara nasional yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (12/3).
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa jumlah penggunaan surat suara pemilu presiden dan wakil presiden telah sesuai dengan jumlah pemilih yang hadir di tempat pemungutan suara (TPS), dengan total 6.558.734 lembar suara sah dan tidak sah.
“Untuk Provinsi DKI Jakarta, dapat diterima ya, bismillah sah,” kata Hasyim saat rapat pleno tersebut.
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyampaikan bahwa pasangan Anies-Muhaimin meraih 2.653.762 suara, Prabowo-Gibran dengan 2.692.011 suara, dan Ganjar-Mahfud dengan 1.115.138 suara.
Dia juga menjelaskan bahwa jumlah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Provinsi DKI Jakarta adalah sebanyak 8.252.897 orang, di mana 6.356.507 orang telah menggunakan hak pilihnya. Ada juga 130.254 orang yang menggunakan hak pilih dari daftar pemilih tambahan (DPTb), serta 71.973 orang dari daftar pemilih khusus (DPK).
“Jumlah pengguna hak pilih terdiri dari 3.147.199 laki-laki dan 3.411.535 perempuan, dengan total 6.558.734 orang,” tambah Wahyu.
Pemilu 2024 melibatkan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan total daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Sementara pada pemilu legislatif, terdapat 18 partai politik nasional yang berpartisipasi, termasuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat turut serta dalam pemilu tersebut.
Selain itu, ada enam partai politik lokal yang berpartisipasi, seperti Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan