Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil pengusaha Hanan Supangkat sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Hanan Supangkat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi di Jakarta, Rabu (13/3).
Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut tentang materi pemeriksaan terhadap Hanan Supangkat.
Selain Hanan Supangkat, tim penyidik juga akan memeriksa seorang pegawai negeri sipil bernama Agung Suganda.
Ini merupakan kali kedua Hanan Supangkat dipanggil setelah sebelumnya diperiksa KPK pada 1 Maret 2024.
Dalam pemeriksaan ini, penyidik akan meneliti pengetahuan saksi, termasuk komunikasinya dengan SYL, serta dugaan keterlibatannya dalam proyek di Kementerian Pertanian.
“Keterangan saksi memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL dan tim penyidik saat ini masih terus melengkapi semua informasi tentang pembuktian dugaan TPPU-nya,” kata Ali saat dikonfirmasi pada Senin (4/3).
Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah yang diduga dimiliki Hanan Supangkat di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengsenh, Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (6/3) malam dan menemukan uang senilai Rp15 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing.
Ali menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, SYL.
Dalam penggeledahan tersebut, juga ditemukan sejumlah dokumen terkait proyek di Kementan dan bukti elektronik.
Sementara itu, mantan Menteri Pertanian periode 2019–2023, Syahrul Yasim Limpo (SYL), sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI antara tahun 2020–2023.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masmudi mengungkapkan bahwa pemerasan tersebut dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021–2023, dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI pada tahun 2023, antara lain, untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.
“Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara pemaksaan mencapai total Rp44,5 miliar,” ujar JPU KPK Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2).
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan