Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur transparansi dan publikasi suku bunga dasar kredit (SBDK) bagi bank umum konvensional.

“Lancar semua (saat pembahasan dalam rapat kerja). Sudah di-approve secara keseluruhan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae di Jakarta, Rabu(13/3).

POJK tersebut akan memuat aturan yang lebih rinci, termasuk terkait dengan sanksi. Perbankan akan wajib menyampaikan laporan publikasi SBDK dengan informasi yang memuat biaya overhead, margin keuntungan, dan seterusnya.

“Yang penting itu adalah transparan kepada masyarakat. Dia (bank) tidak akan boleh menyembunyikan apapun,” kata Dian.

Diharapkan, dengan penerbitan aturan tersebut, kompetisi antar-bank dapat tercipta lebih sehat dan mekanisme pasar dapat menjadi lebih efisien. Nasabah juga akan lebih mudah membandingkan bunga antar-bank.

“Bedanya sekarang kita bisa melihat perbandingannya dengan mudah, satu bank ke bank lain,” tambah Dian.

Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengamanatkan perbankan agar dapat melakukan transparansi atas penetapan suku bunga kredit, sehingga OJK menyiapkan aturan turunan melalui POJK.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah