Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Trans Sumatera.
“Pengumpulan alat bukti yang sudah mulai dilakukan dan agar proses penyidikan juga dapat efektif, KPK kemudian ajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada tiga orang ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu(13/3).
Ali menjelaskan bahwa cegah ke luar negeri tersebut diberlakukan terhadap dua orang pejabat internal di PT HK (Persero) dan satu orang pihak swasta. Pengajuan cegah ini dapat diperpanjang lagi sesuai dengan permintaan tim penyidik KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini juga mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera.
“Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi,” ujarnya.
Ali juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya proses penyidikan dan melaporkan informasi relevan terkait perkara tersebut kepada KPK.
“Setiap perkembangan dari penyidikan perkara akan kami sampaikan bertahap pada publik,” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah