Jakarta, Aktual.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pro dan kontra yang timbul terkait perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 adalah hal yang wajar.
“Tentu perubahan itu ada yang ngeluh, wajar. Tapi kan harus diperlakukan sama, jangan sampai industri dalam negeri kita susah dibanding barang impor,” ujar Zulkifli di Jakarta, Rabu(13/3).
Mendag menjelaskan bahwa implementasi Permendag 36/2023 bertujuan untuk membatasi masuknya barang-barang impor, yang selama ini dianggap terlalu bebas.
“Permendag 36 itu mengubah dari post border ke border kembali. Kalau post border dulu barang-barang (impor) langsung, online (belanja melalui platform digital) langsung, sedangkan produk-produk kita banyak syaratnya,” kata Zulkifli.
Pokok aturan dalam Permendag 36/2023 adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sementara itu, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, Berlakunya Permendag tersebut juga akan berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang.
Dengan demikian, jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke Tanah Air.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah