Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkapkan situasi dan kondisi keamanan nasional menjelang pengumuman dan penetapan hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 relatif kondusif, aman, dan terkendali. Rencana pengumuman dan penetapan hasil pemilu masih berjalan sesuai jadwal, yakni batas akhirnya pada 20 Maret 2024.

”Sesuai dengan informasi dan dari hasil pembahasan rapat koordinasi, secara umum situasi dan kondisi nasional masih relatif kondusif dan aman terkendali,” kata Hadi seusai memimpin rapat koordinasi Pemantauan Perkembangan Situasi Pascapemungutan Suara dan Antisipasi Penetapan Hasil Suara Pemilu 2024 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Rapat tersebut juga turut dihadiri oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Hadi mengatakan, saat ini tahapan Pemilu 2024 masih berjalan. Pemerintah terus memantau tahapan rekapitulasi manual penghitungan suara dan menjelang penetapan hasilnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hadi turut mengajak masyarakat bersama-sama mengamankan proses demokrasi yang sedang berjalan serta menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan agar tetap kondusif. Ia berharap harmoni dalam kehidupan berbangsa dan bernegara juga akan semakin kokoh dan kuat.

”Pemerintah terus memantau perkembangan situasi, mengawal, serta memastikan setiap tahapan pemilu berjalan aman, damai, dan berkualitas. (Hal ini) karena keberhasilan penyelenggaraan pemilu adalah keberhasilan kita semua,” ujar Hadi.

Mantan Panglima TNI itu menegaskan, pemilu adalah harga diri bangsa Indonesia. Sehubungan hal itu, kementerian dan lembaga terkait akan berkoordinasi secara erat untuk mendapatkan informasi dan perkembangan terkini situasi nasional.

Pemerintah juga terus merumuskan langkah-langkah untuk mengantisipasi potensi permasalahan dan kerawanan yang mungkin terjadi.

”Saya ingin mengucapkan banyak terima kasih atas peran serta seluruh masyarakat Indonesia dalam menjaga kondusivitas situasi saat ini. Semoga situasi aman terkendali, damai, adem ayem, ini bisa terus terjaga,” ujar Hadi.

Hadi mengatakan, KPU secara simultan sedang melaksanakan rekapitulasi manual berjenjang penghitungan suara nasional.

”Rencana pengumuman dan penetapan hasil pemungutan suara tanggal 20 Maret masih tetap dan kami tinggal menunggu saja, karena belum ada perubahan,” katanya.

Saat ditanya ihwal potensi unjuk rasa sebagai wujud ketidakpuasan publik atas hasil pemilu, Hadi mengatakan pemerintah melalui intelijen memang mendapatkan informasi bahwa hal itu memang ada. Namun sejauh ini, dari informasi intelijen, skala unjuk rasa tersebut masih kecil menuju sedang.

Oleh sebab itu, pemerintah melalui TNI dan Polri berusaha mencegah supaya tidak terjadi eskalasi keamanan yang lebih besar.

”Intelijen, baik dari Kepala BIN maupun Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, terus memantau perkembangan tersebut untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif seperti saat ini,” kata Hadi.

Setelah KPU mengumumkan hasil pemilu, pihak-pihak yang ingin mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki waktu tiga hari untuk mendaftarkan berkas permohonannya.

Sengketa pemilu dapat disalurkan secara hukum melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun ke MK. ”Kami akan mengamankan proses demokrasi. Tentunya itu semua sudah diantisipasi,” ujar Hadi.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri terus memantau seluruh rangkaian tahapan, mulai penghitungan di tingkat kecamatan, kabupaten, kota, dan provinsi.

Begitu penghitungan selesai dan hasil pemilu diumumkan serta ditetapkan, masih ada mekanisme selanjutnya bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil tersebut.

Ada mekanisme pengajuan gugatan sengketa, baik pemilu presiden maupun pemilu legislatif. Ruang itu terbuka di MK dengan catatan semua harus membawa bukti-bukti sesuai mekanisme yang sudah diatur.

”Posisi kami, apalagi kalau ada isu saksi dari unsur kapolda dan sebagainya, ya, kami tunggu saja. Apabila memang betul ada, dan melanggar, ya, kami proses. Namun, kalau memang tidak ada, kami tunggu saja seluruh hasil. Dan, kami doakan seluruh tahapan baik KPU, MK, dan pengumuman resmi semuanya dapat berjalan dengan baik serta hasilnya dapat diterima masyarakat,” kata Listyo.

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi