Jakarta, Aktual.co —  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto belum mengetahui apakah dirinya akan dinonaktifkan sebagai pimpinan KPK.
“Saya akan mendiskusikan dengan pimpinan (soal pengunduran diri),” ujar Bambang, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1).
BW sapaan akrabnya, mengakui bahwa sesuai dengan undang-undang KPK jika pimpinan sebagai tersangka, maka harus mengundurkan diri atau nonaktif.
“Seserang yang dinyatakan tersangka Ia harus mengundurkan diri,” kata BW.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby