Manokwari, Aktual.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Papua Barat mengupayakan 350 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di provinsi setempat dapat mengantongi sertifikat produk halal.
Kepala Kanwil Kemenag Papua Barat Luksen Jems Mayor di Manokwari, Sabtu (16/3), mengatakan penerbitan sertifikat halal produk pangan bagi pelaku UMKM ditargetkan sampai Oktober 2024.
“Sekarang sudah mencapai 100 lebih sertifikat halal yang diterbitkan,” kata Luksen Jems.
Ia mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Papua Barat untuk memberikan perlindungan terhadap produk pangan UMKM melalui percepatan penerbitan sertifikat halal.
Kewajiban sertifikasi halal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga produk pangan UMKM mendapat perluasan pangsa pasar ke level internasional.
“Sertifikasi halal itu syarat produk pangan olahan UMKM supaya bisa go internasional, jadi tidak hanya nasional,” ucap Jems Mayor.
Menurut dia, edukasi dan sosialisasi terkait sertifikasi produk halal kepada para pelaku UMKM rutin diselenggarakan sejak tahun 2023 dengan target tahunan disesuaikan dari pemerintah pusat.
Pencapaian target untuk tahun 2024 memerlukan kolaborasi lintas lembaga teknis demi meningkatkan pendapatan pelaku UMKM dan perekonomian daerah hingga masa mendatang.
“Kalau pasar produk UMKM semakin luas, ekonomi mereka juga meningkat,” kata dia.
Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Papua Barat Al Jusman Temongmere menjelaskan, produk UMKM yang belum tersertifikasi halal akan ditarik dari peredaran dan pelaku UMKM tersebut bisa diberikan sanksi.
BPJPH mempersingkat durasi penerbitan sertifikat halal dari 21 hari menjadi 12 hari kerja guna memudahkan pelaku UMKM memperoleh legalitas produk pangan.
Hal itu sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Saat ini, kata dia, BPJPH Kemenag Papua Barat telah bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam Negeri Sorong untuk melayani konsultasi pengurusan sertifikat halal bagi pelaku UMKM.
“Label sertifikat produk halal yang lama diganti dengan label baru, sehingga pelaku UMKM perlu melakukan verifikasi ulang,” ucap Temongmere.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra