Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz mengungkapkan bahwa pihaknya diundang untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemilu oleh Komisi II DPR.
“Kami dapat surat lanjutan dari Komisi II. Tanggalnya kalau enggak salah 25 Maret 2024 untuk undangan RDP yang sebelumnya diundang,” kata Mellaz di Jakarta, Minggu (17/3) malam.
Sebelumnya, Komisi II DPR mengundang penyelenggara pemilu, termasuk KPU, untuk menghadiri RDP pada Kamis (14/3), tetapi KPU meminta RDP tersebut dijadwalkan ulang karena sedang melakukan rekapitulasi perolehan suara pemilu tingkat nasional.
“Ya, awalnya disampaikan oleh Ketua Komisi II. Saya lihatnya di media, ya, bahwa situasi yang dihadapi oleh KPU secara objektif bisa dipahami, kami sedang mengejar tenggat tanggal 20 (untuk) penetapan (hasil pemilu),” ujarnya.
Dia juga mengatakan bahwa sempat beredar informasi bahwa RDP tersebut dimundurkan menjadi 21 Maret 2024.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyatakan bahwa KPU telah meminta penjadwalan ulang RDP karena sedang melakukan rekapitulasi perolehan suara pemilu tingkat nasional.
Guspardi menjelaskan Komisi II DPR telah mengagendakan RDP dengan KPU pada 14 Maret, tetapi Setjen DPR menerima surat dari KPU yang meminta agar pertemuan itu ditunda.
“Dalam surat itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya belum dapat menghadiri agenda RDP bersama Komisi II DPR. Oleh karena itu, dia meminta agar Ketua DPR Puan Maharani melakukan penjadwalan ulang RDP tersebut karena adanya rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu tingkat nasional,” katanya, dilansir Antara Selasa (12/3) malam.
“Tetapi saat ini saya mendapatkan surat dari KPU itu yang dikirim oleh sekretariat, beliau meminta ditunda pelaksanaan daripada RDP ini,” katanya, menambahkan.
Dalam surat itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya belum dapat menghadiri agenda RDP bersama Komisi II DPR. Oleh karena itu, dia meminta agar Ketua DPR Puan Maharani melakukan penjadwalan ulang RDP tersebut karena adanya rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu tingkat nasional.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil
















