Jakarta, aktual.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) Januari 2022, sebanyak 2.343 Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah dicabut.
“Kronologis pencabutan IUP adalah sesuai arahan (presiden) pada rapat terbatas bulan Januari 2022, di mana sebanyak 2.343 IUP dianggap tidak berkegiatan,” ujar Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa.
Menurut Pasal 119 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP dapat dicabut apabila pemegangnya tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan, seperti tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan.
Arifin Tasrif menjelaskan, dari 2.343 IUP yang dicabut, sebanyak 2.078 dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan.
Pencabutan IUP dilakukan oleh BKPM/Kementerian Investasi dari Januari hingga November 2022. Namun, pemerintah memberikan ruang bagi perusahaan untuk mengajukan keberatan dengan syarat menyampaikan data-data pendukung yang cukup.
Setelah diberi ruang untuk mengajukan keberatan, Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi melakukan verifikasi dari April hingga November 2022. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa 585 IUP dibatalkan pencabutannya karena memenuhi persyaratan.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil