Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyidikan dugaan korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) hari ini. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan peningkatan status penyelidikan kasus Korupsi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
“KPK meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan terkait dugaan korupsi fasilitas kredit dari LPEI,” kata Ghufron.
Kasus ini telah ditangani sejak 10 Mei 2023, merespons laporan serupa dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin (18/3). Ghufron menjelaskan perbedaan kebijakan KPK dalam mengumumkan penyidikan tanpa penetapan tersangka kali ini.
“Sekali lagi ini semua adalah kebijakan internal KPK, namun dalam perkara ini kami memutuskan untuk kemudian merilis dan mengumumkan status penyidikan perkara ini pada hari ini, sebelum kemudian kami menetapkan tersangkanya,” ujarnya.
Ghufron menegaskan ketentuan Pasal 50 Undang-Undang KPK, yang menyatakan bahwa kepolisian dan kejaksaan tidak lagi berwenang menangani perkara korupsi jika telah dilakukan penyidikan oleh KPK sebelumnya.
KPK juga telah mempelajari tiga korporasi terkait kasus ini, dengan total indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp3,45 triliun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan dugaan fraud debitur LPEI kepada Kejaksaan Agung.
“Hari ini kami bertandang ke Kejaksaan Agung untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu, terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud,” kata Sri Mulyani.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil

















