Jakarta, Aktual.co — Pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, menyatakan memang sesuai Undang-undang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto belum bisa dinon aktifkan meski statusnya kini sebagai tersangka kasus dugaan pemberian kesaksian palsu dibawah sumpah dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010.
“Memang itu ketentuannya itu dulu pernah di MK-an (diuji di Mahkamah Konstitusi) jadi kalau tersangka belum (non aktif), karena dulu pernah disebutkan oleh MK kalau sudah terdakwa baru bisa dinonaktifkan,” kata Asep Warlan ketika dihubungi kepada aktual.co, di Jakarta, Jumat (23/1).
Kendati demikian, sambung Asep, dirinya menilai bahwa seharusnya secara moral bila seorang sudah ditetapkan tersangka yang duduk dalam posisi jabatan publik yang strategis, seperti dalam kasus BW, maka mutlaknya harus mengundurkan diri.
“Masalahnya kalau tersangka itu masih menjalani tugas dan kewajibanya tidak mempunyai kekuatan moral sebagai pimpinan KPK dia tersangka. Jadi menurut saya seharusnya BW mengundurkan diri, karena sebagai tersangka dia tidak sah sebagai KPK, gitu,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Nebby















