Semarang, Aktual.co — Aparat Satresmob Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, berhasil menangkap satu pelaku perampokan dan pembunuhan. Pelaku bernama Suheri alias Gontol (38).
Dikatakan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono, korban bernama Ratnawati Sarwodadi (86), warga Kentangan Selatan No.8 RT 02/005 Kelurahan Jagalan, Semarang Tengah, meninggal karena kehabisan nafas akbat dibekap memakai jaket pelaku.
“Korban bukan tertusuk pakai sendok garpu, tapi kebahisan nafas. Saya melihat langsung kondisi korban saat itu,” ujar dia saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Jum’at (23/1).
Kapolres menceritakan, pelaku yang berjumlah dua orang, sebelumnya sudah mengetahui kondisi dan situasi rumah korban, dan masuk ke rumah korban melalui pintu belakang rumah korban. “Ketika itu, plaku kepergok korban saat masih menonton televisi di ruang tamu. Pelaku langsung membabi buta dengan menutup memakai jaket sweater,” paparnya.
Dari kejadian itu, pelaku berhasil membawa kabur uang korban senilai Rp40 juta.
Kemudian, kata Kapolres, pihaknya berhasil menangkap Gontol di depan Mapolsek Mlonggo Kabupaten Jepara, Rabu (22/1) dini hari WIB.
Saat ini, petugas masih memburu satu DPO lain berinisial KT (35). Pelaku sebelum ditangkap pernah melarikan diri ke Surabaya, Yogyakarta dan Purwokerto.
“Kita masih buru satu tersangka lain,” imbuh dia.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan alat bukti berupa sendok garpu dan jaket sweater.
Dari pengakuan pelaku, korban dilukai dengan memakai sendok garpu di bagian pipi kanan dengan membengkap pakai sweater sampai meninggal.
“Saya tusuk korban sebanyak dua kali memakai garpu. Lalu ambil uang itu di atas tempat tidur,” katanya.
Pelaku mengaku, uang hasil rampokkan itu baru sempat dinikmatinya sebanyak Rp800 ribu. Sedangkan, sisanya dicuri rekannya sendiri yang kini sedang menjadi buronan petugas.
“Uangnya dicuri teman saya dan kini tidak tahu dimana keberadaannya,” ucap dia.
Selanjutnya, pelaku dijerat pasal 339 atau 365 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Artikel ini ditulis oleh:

















