Jakarta, Aktual.co — Bareskrim Mabes Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto terkait dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu kepada saksi perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010.
Namun, penangkapan tersebut bukan tanpa sebab. Ternyata, Bambang dicokok penyidik polri setelah mendapatkan laporan yang dibuat oleh politisi PDIP, yakni calon Bupati Kota Waringin Barat Sugianto Sabran.
Kasus yang melilit pria yang akrab disapa BW ini, sudah pernah dilaporkan 2010 silam kemudian diperbarui kembali dengan adanya laporan polisi yang diterima Bareskrim pada 19 Januari 2015.
“Itu terjadi nggak ujuk-ujuk seolah-olah ini dipaksakan. Kita merasa selama ini kasus tersebut diabaikan. Apakah ini karena yang dihadapi komisioner KPK,” kata kuasa hukum Sugianto Sabran, Carrel Ticualu, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1).
Dengan penuh rasa sakit hati yang membekas lantaran Sabran pernah dikalahkan dalam persidangan di MK pada 2010 itu, yang menurutnya adalah ulah dari BW yang mempengaruhi saksi-saksi. Lantas, pihaknya pun kembali melakukan pelaporan terhadap BW.
Dia mengungkapkan, saksi yang pernah diperintah BW untuk memberikan kesaksian palsu meminta maaf pada kliennya. Serta mengakui, bahwa BW yang merekaya di persidangan.
Tak hanya itu, ketua MahkamahKonstitusi (MK) Akil Mochtar kala itu dalam persidangan sempat mengatakan,” Kemudian dalam sidang Akil ada pengakuan Akilyang mengatakan dalam kasus Kobar, BW bermain. Itu jadi novum untuk melaporkan kasus,” bebernya.
Pihaknya pun pernah melapor ke KPK, tapi sayang tak pernah ditanggapi. Hingga diputuskan, untuk melapor ke Mabes Polri.
“Pernah kami melaporkannya ke KPK, tetapi tidak pernah ada tanggapan kepada kami dan BW nggak pernah diperiksa. Jadi kemana lagi mau melapor kalau bukan pada polisi ini yang diharapkan,” jelasnya
Dia menuturkan, setelah polisi menerima laporan. Kepolisian langsung mengusut, dan memeriksa saksi-saksi, saksi pelapor, dan dokumen secara maraton selama tiga hari.
Dalam kasus tersebut, Bambang Widjojanto, diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 242 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















