Palembang, Aktual.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan menahan seorang oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Yogyakarta karena terkait kasus korupsi penjualan aset asrama mahasiswa.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Abdullah Noer Denny, menyatakan bahwa oknum tersebut, dengan inisial NW, adalah pegawai BPN Yogyakarta yang ditahan.
“Tim tindak pidana kami telah menjemput NW dari Palembang ke Yogyakarta, dan setelah tiba kembali di Palembang semalam, kami langsung melakukan penahanan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dalam pengembangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Nomor: PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023, tanggal 07 Juni 2023.
Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, NW ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menambahkan bahwa sebelumnya NW telah diperiksa sebagai saksi, namun berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara/ekspose tim penyidik, statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
“Peranan NW dalam perkara ini adalah terlibat dalam transaksi jual beli serta pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek tersebut,” tambahnya.
Dasar untuk melakukan penahanan NW adalah sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yang menyatakan adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Tindakan NW melanggar beberapa pasal, yaitu Pelanggaran Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pelanggaran Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh kasus asrama mahasiswa tersebut diperkirakan mencapai Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) berdasarkan penilaian KJPP terhadap objek. Hingga saat ini, jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 46 orang.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan