Medan, Aktual.co — Penangkapan terhadap wakil ketua KPK Bambang Widjojanto, menuai protes dari berbagai elemen, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Lembaga Hukum (LBH) Medan merespon penangkapan itu dengan menggelar unjuk rasa mengutuk keras kepolisian, di bundaran Majestyk Medan, Jumat (23/1).
“Proses penangkapan Bambang Widjojanto sangat tidak wajar dan ‘Un procedural’ karena penangkapan yang dilakukan Polri tidak disertai surat perintah penangkapan,” kata Pimpinan Aksi, Ismail Hasan Koto, dalam orasinya.
Proses yang dijalani seharusnya dilakukan dengan surat penangkapan. Apa yang telah dilakukan Polri terhadap Bambang Widjojanto dinilai telah melanggar Pasal 18 ayat 2 KUHAP dan ketentuan perundang-undangan lain.
Dia menambahkan, penangkapan yang dilakukan terhadap BW justru merendahkan martabat Polri. Polri dinilai tidak profesionalis, dan lebih mengedepankan arogansi dan pemaksaan bahkan mengandung unsur politis.
“Ya karena ada hubungan dengan penetapan tersangka BG yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rekening gendut,” tuding Ismail.
Pihaknya mendesak presiden Jokowi untuk segera mengambil sikap. Pasalnya, konflik itu dinilai bermula saat penunjukan Budi Gunawan (BG) sebagai calon Kapolri.
Artikel ini ditulis oleh:

















