Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang mengatakan bahwa dengan penetapan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, Bambang Widjojanto (BW) seharusnya dinonaktifkan dari jabatannyaa sebagai wakil ketua KPK.
Hal itu merujuk pada ketentuan pasal yang ada dalam Undang-undang KPK.
“Pasal 32 ayat 2 UU KPK itu otomatis jelas diatur apabila komisioner atau pimpinan sudah jadi tersangka tentu dia harus nonaktif atau berhenti sementara,” kata Junimart, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/1).
“Ini kan sikap dari presiden juga tentang pak Budi Gunawan yang menunda sambil menunggu proses hukum, jadi kita ikuti saja alurnya,” tambahnya.
Menurut dia, penonatifan yang diatur dalam UU itu dalam rangka menjaga proses hukum, agar tidak melanggar proses persamaan di depan hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang