Jakarta, Aktual.com – Komisi IX DPR RI mendorong Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menyusun aturan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan, termasuk pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online (Ojol).

“Seluruh pekerja atau buruh harus mendapatkan THR Keagamaan Tahun 2024,” kata Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene, Selasa (26/3).

Komisi IX menggelar rapat kerja dengan Kemenaker untuk membahas pelaksanaan THR Idulfitri 1445 Hijriah bagi pekerja, perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, strategi dengan BPJS Ketenagakerjaan, dan lainnya pada tahun 2024.

Felly menjelaskan Komisi IX mendorong Kemenaker untuk melakukan kajian terhadap implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terutama bagi Pekerja Rentan.

Komisi IX DPR juga mendorong Kemenaker untuk mempertimbangkan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian.

Menanggapi hal tersebut, Menaker Ida Fauziyah menyatakan bahwa imbauan pemberian THR bagi mitra pengemudi ojek online bukanlah kewajiban, melainkan sebagai wujud niat baik.

“Ini adalah niat baik kami, bukan dalam konteks kewajiban sebagaimana yang diatur dalam PP maupun Permenaker Nomor 6 Tahun 2016,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah