Jakarta, Aktual.co — Eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba harus tetap dilaksanakan meskipun ditentang oleh negara sahabat yang warganya akan dieksekusi.
Penegasan tersebut disampaikan dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Hibnu Nugroho, Jumat (23/1).
“Prokontra dari negara sahabat itu tidak masalah karena bagaimanapun juga negara itu wajib melindungi warganya. Bagaimana kita bisa menjelaskan posisi kita sebagai keadaan darurat narkoba, itu yang penting,” kata Hibnu di Purwokerto, Jawa Tengah.
Dia pun berharap, Presiden Joko Widodo harus bisa memberikan informasi, pemahaman, dan pengertian terkait kondisi Indonesia yang menghadapi keadaan darurat narkoba.
Menurut dia, eksekusi terpidana mati itu dilaksanakan karena kasus narkoba di Indonesia sudah masuk kejahatan yang luar biasa. “Bukan keadaan biasa, ini sudah luar biasa.”
Disinggung mengenai grasi yang diterima gembong narkoba Meirika Franola alias Ola pada tahun 2012, Hibnu mengatakan bahwa grasi tersebut tidak dapat dicabut kembali karena merupakan Keputusan Presiden selama terpidana tersebut berkelakuan baik selama di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Kecuali kalau yang bersangkutan selama di lembaga pemasyarakatan terbukti melakukan tindak pidana seperti pengendali peredaran narkoba, grasinya bisa dicabut.”
Meirika Franola alias Ola merupakan terpidana mati kasus narkoba yang mendapat grasi dari Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono sehingga hukumannya berubah menjadi pidana seumur hidup.
Sindikat narkoba internasional yang dikendalikan Ola tersebut melibatkan dua kurir yang juga divonis mati, yakni Deni Setia Marhawan dan Rani Andriani alias Melisa Aprilia.
Deni Setia Marhawan yang saat ini menghuni Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, juga mendapat grasi dari Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2012 sehingga hukumannya berubah menjadi pidana seumur hidup.
Sementara Rani Andriani alias Melisa Aprilia telah dieksekusi di Nusakambangan pada tanggal 18 Januari 2015 karena grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Selain Rani Andriani, pada waktu yang sama juga dilaksanakan eksekusi terhadap lima terpidana mati kasus narkoba lainnya di Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah.
Empat terpidana mati kasus narkoba yang turut dieksekusi di Nusakambangan, yakni Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda, Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, dan Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria. Satu terpidana mati kasus narkoba yang dieksekusi di Boyolali, yakni Tran Thi Bich Hanh (37) warga negara Vietnam.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















