Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menetapkan tersangka terhadap, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, Jumat (23/1).
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/57/1/2015/Bareskrim tanggal 19 Januari 2015. Atas nama pelapor H Subaginto Sabran dari pihak swasta.
Dalam Surat laporan tersebut dituliskan, Sabran melaporkan Bambang Widjojanto dengan perkara tindak pidana memberikan keterangan palsu dibawah sumpah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Dalam keterangan persnya, Sabran mengaku meminta keadilan atas perkara tersebut. Terlebih lagi, dia pun mengaku sudah melaporkan ke mantan Kapolri Timur Pradopo. “Sebetulnya kasus ini lama di Mabes polri, saya sudah melaporkan tahun 2010-2011,” kata dia.
Namun, sambung dia, polri ketika itu mengaku mengunggu waktu. “Waktu itu keadaan politik tak memungkinan, saya sendiri melaporkan. Waktu itu dalam BAPnya pada kenyataanya tak berjalan, tapi alhamdulilah sudah berjalan dalam penegakan hukum,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















