Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK. Aktual.com/Sandi

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menindaklanjuti laporan yang diterima oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengenai dugaan pemerasan oleh seorang jaksa terhadap seorang saksi.

“Kami akan segera cek terkait adanya aduan dimaksud, dan hasil dari seluruh proses tindak lanjutnya di Dewas KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/3).

Ali juga menegaskan bahwa informasi yang diterima saat ini hanya berupa laporan yang masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut.

“Mari kita tetap hormati proses yang berlangsung tersebut, baik di Dewas, Kedeputian Penindakan maupun Kedeputian Pencegahan KPK dengan tidak menggiring opini-opini lainnya, karena informasi ini sifatnya masih berupa aduan yang harus dibuktikan kebenaran substansi-nya,” ujarnya.

Juru bicara bidang penindakan KPK itu menegaskan bahwa pihaknya bertekad untuk mengusut laporan tersebut hingga tuntas.

“Kami tentu mengapresiasi setiap laporan masyarakat sebagai bagian kepedulian terhadap dugaan korupsi di sekitarnya, dan kami komitmen dengan akan lakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut,” tutur Ali.

Dia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai anggota KPK dan menjanjikan bantuan terkait penyelesaian kasus yang sedang ditangani oleh KPK.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan ke call center KPK di nomor 198 atau kepada penegak hukum terdekat jika menemukan adanya oknum yang menggunakan nama KPK untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai laporan tersebut dari Dewas KPK.

“Terus terang dari Dewas kami belum update karena memang belum ada. Kami belum menerima ya, apakah Dewas sudah menyampaikan mungkin dalam proses disampaikan kepada pimpinan,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).

Diketahui, anggota Dewas KPK Albertina Ho telah menyampaikan bahwa Dewas menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pemerasan oleh seorang jaksa KPK terhadap seorang saksi.

Albertina menyatakan bahwa laporan tersebut telah diserahkan kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK serta Kedeputian Pencegahan KPK untuk diteliti lebih lanjut dan ditindaklanjuti.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan