Jakarta, Aktual.co — Dalam Rancangan Angaran Pendapatan Belanja Negara–perubahan (APBN-P) 2015 pemerintah mengajukan tambahan PMN (penyertaan Modal negara) pada BUMN sebesar Rp40,8 Triliun untuk 35 BUMN sedangkan penerimaan negara berasal dari deviden 142 BUMN hanya sebesar Rp34 Triliun.

Sedangkan dalam UU APBN 2015 yang telah disetujui pemerintah lalu, PMN hanya dipatok pada angka Rp32 Triliun dan penerimaan Deviden dari 142 BUMN sebesar Rp38 Triliun. Sehingga jika tambahan PMN tersebut disetujui maka total PMN dalam RAPBN-2015 sebesar Rp72 triliun.

Melihat hal itu, Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi menilai BUMN akan menjadi beban atau liabilitas dalam APBN jika PMN yang diajukan disetujui DPR RI.

“Kalau itu disetujui oleh DPR maka BUMN menjadi beban negera,” kata Achsanul dalam diskusi bertajuk ‘Optimalisasi Dividen BUMN untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat’ di jakarta, Jumat (23/1).

Bahkan, lanjutnya, lebih buruknya lagi 10 dari 35 BUMN yang akan diajukan mendapat PMN tersebut sudah berstatus perusahaan terbuka.

“Kalau listed company kenapa mesti minta PMN kan bisa melalui mekanisme pasar modal. DPR harus kaji kembali penambahan PMN itu,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka