Jakarta, Aktual.com – Tim Pembela Prabowo-Gibran mengusulkan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.
Permintaan tersebut menyusul adanya pengajuan pemohon dua, yaitu Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, yang juga mengusulkan agar Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dihadirkan untuk memberikan keterangan.
“Kami dari pihak terkait mengusulkan juga seandainya dikabulkan oleh oleh Majelis Hakim, kami juga meminta dihadirkan Kepala Badan Intelijen Negara,” kata anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindo, dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (2/4).
Atas usulan tersebut, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo mengatakan akan mempertimbangkan permintaan tersebut walaupun sebenarnya pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin (1/4).
“Nanti dipertimbangkan, tapi prinsip sebenarnya sudah selesai pada Senin kemarin dan hari Selasa ini sebenarnya sudah tidak menerima usulan, karena nanti tidak ada kepastian tahapan-tahapan jadwal sidang. Tapi, nanti akan kami diskusikan dengan para hakim,” kata dia.
Ia juga kembali menegaskan bahwa pihak yang berwenang untuk memanggil pihak lain untuk dimintai keterangan hanyalah Mahkamah Konstitusi.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan usulan itu diajukan secara spontan.
“Sebenarnya tidak ada surat yang kita sampaikan karena tiba-tiba tadi Pak Todung (pemohon dua) meminta Majelis untuk menghadirkan Kapolri, jadinya teman saya di sebelah menyeletuk kalau minta Kapolri hadir, kami juga minta Kepala BIN dihadirkan oleh MK supaya adil dan imbang,” kata Yusril.
Menurutnya, semua diskusi yang terkait dengan keamanan dan informasi penyelenggaraan pemilu layak untuk didengar di dalam sidang.
Namun, Yusril beranggapan usulan tersebut tidak akan dikabulkan oleh Majelis Hakim karena pihak yang ingin didengar keterangannya sudah ditentukan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), yaitu empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan