Jakarta, Aktual.co —Kedutaan Besar Australia di Indonesia enggan mengomentari penolakan grasi Andrew Chan, terpidana mati kasus narkotik asal Australia, oleh Presiden Joko Widodo. “Maaf, tidak ada komentar,” ucap First Secretary of Public Affairs Laura Kemp, Jumat (23/1). Grasi Andrew, yang merupakan otak geng penyelundup narkotik Bali Nine, ditolak oleh Presiden Joko Widodo pada 17 Januari 2015 via Keppres Nomor 9/G. Adapun salinan Keppres diterima Kejaksaan Agung selaku eksekutor hukuman mati pada Kamis kemarin. 
Adapun Andrew tertangkap oleh pihak kepolisian pada tahun 2005. Saat itu, ia berupaya menyelundupkan narkotik jenis heroin dengan berat 8 kilogram. Ia kemudian divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2006. Saat ini, Andrew tengah menghuni Lembaga Pemasyarakatan Krobokan, Bali. Ia ditemani oleh rekannya, Myuran Sukumaran, yang juga terpidana mati dan grasinya telah ditolak. Kejaksaan merencanakan eksekusi keduanya dilangsungkan bersamaan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan belum ada penetapan kapan Andrew akan dieksekusi. Hal senada diucapkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Basyuni Masyarif.  “Tapi sangat memungkinkan dilakukan dalam waktu dekat. Pak Jaksa Agung (Muhammad Prasetyo) juga inginnya rutin,”ujar Basyuni. Basyuni berkata, ada anggaran Rp 2 miliar untuk eksekusi sepuluh terpidana mati tahun ini.