Arsip Foto - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10/2023). ANTARA/Melalusa Susthira K/am.

Jakarta, aktual.com – Anggota Badan Legislasi DPR RI Guspardi Gaus menilai bahwa keragaman budaya serta kearifan lokal perlu dimasukkan ke dalam substansi 52 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota yang kini tengah dibahas di DPR.

Dia mengatakan karakteristik potensi daerah dalam berbagai bidang sangat penting dalam harmonisasi RUU tersebut, seperti kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis serta nilai adat masyarakat setempat.

“Keberagaman budaya adalah kekayaan bangsa Indonesia yang sangat berharga, sejati-nya perlu mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal sesuai dengan karakteristik yang dimiliki masing-masing daerah,” kata Guspardi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (4/4).

Dia pun menilai draf 52 RUU Kabupaten/Kota yang telah disiapkan oleh Komisi II DPR RI secara umum tidak ada yang bermasalah. Menurutnya Komisi II pun memang sudah siap merumuskan aturan tersebut sebagai pengusul.

“Tentu perlu dilakukan singkronisasi dengan tim tenaga ahli dari Komisi II, agar pembahasan RUU ini berjalan lancar dan masalah teknis dapat dituntaskan,” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa rancangan terhadap 52 UU kabupaten/kota itu perlu dilakukan karena sebagian besar pembentukan kabupaten dan kota di Indonesia dilakukan pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS).

Menurutnya alas hukum pembentukan kabupaten dan kota di masa lalu itu pun beralaskan Undang-Undang Dasar Sementara. Maka menurutnya perlu dilakukan pembaharuan untuk memberikan penguatan dasar hukum yang disesuaikan dengan UUD 1945 yang telah mengalami beberapa kali amandemen pasca reformasi.

“Ada pula dasar hukum kabupaten/kota yang masih terdapat penggabungan antara satu daerah dengan daerah lainnya,” katanya.

Untuk itu, dia pun berharap RUU tersebut dapat memberikan pengakuan terhadap karakteristik masing-masing kabupaten/kota dan mampu menjawab tuntutan perkembangan zaman dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Dan mendorong percepatan kemajuan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Sebelumnya pada Selasa (2/4), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat panitia kerja (Panja) pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap 52 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Sejumlah 52 RUU tersebut meliputi 25 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan 27 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Barat.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain